Langsung ke konten utama

[CyberLaw]Perlindungan Data Pribadi

Disusun oleh :   Alpin Aprianto S

                              Liyandi Caesar Novaldy

                              Setyo Legianto

                              Wahyu Widianto

                              Muhammad Rajab L

ISSUE :

KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRIVASI DAN DATA PRIBADI DIKAITKAN DENGAN PENGGUNAAN CLOUD COMPUTING DI INDONESIA

  • Bagaimana data pribadi pengguna cloud computing terlindungi dari berbagai macam pengungkapan dan penpendistribusian.

  • Secara garis besar permasalahan disini adalah pelanggaran terhadap privasi data pribadi pelanggan karena aktivitas penyimpanan data yang ditawarkan oleh cloud computing meliputi data-data lengkap  untuk dapat bisa mendaftar cloud tersebut yang berkatian dengan kegiatan pelanggan sehingga identitas setiap pelanggan yang melakukan akses dan informasi penting lainya karena rawan dari tindak kejahatan hacker maka penyedia cloud dalam hal ini tidak bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi.
Dalam hal diatas ini melangar : Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 dan 3
Pasal 7
Pasal 8Pasal 8 ayat3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika menggunakan e-mail

Kasus dan Permasalahan penerapan PP 82/2012