Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

[CyberLaw]Penerapan IT Policy pada Perusahaan Pelayaran di Indonesia

Gambar
IT POLICY IT Policy adalah suatu aturan atau prinsip tindakan yang nantinya ditetapkan dan diusulkan oleh organisasi atau individu, berguna untuk manjadi pedoman atau arahan perusahaan untuk lancarnya keberlangsungan proses bisnis. Dalam hal ini, Banyak sudah banyak sekali perusahaan yang menggunakan IT Policy. Sebagai contoh ” PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk ”  adalah salah satu perusahaan yang berkecimbung di bidang pelayaran. Walaupun perusahaan tersebut bidang pelayaran tetapi perusahaan tersebut memliki berbagai kebijakan terkait teknologi perusahaan. Kebijakan perusahaan tersebut berisi tentang bagaimana tata cara serta prosedur menggunakan berbagai teknologi informasi yang menjadi salah satu pendukung perusahaan. IT Policy di perusahaan ini telah di sah kan oleh perusahaan tersebut dari tanggal  1 oktober 2013. IT Policy tersebut mencangkup semua karyawan atau semua masyarakat yang berada dalam lingkungan perusahaan. Semua yang tercatat di dalam...

[CyberLaw]Apa Makna “TRANSAKSI” antara KBBI dan UU ITE ?

Gambar
APA SIH TRANSAKSI MENURUT KBBI (KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA) ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki 2 makna seperti :  Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak. pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank SUMBER :  HTTP://KBBI.WEB.ID/TRANSAKSI BAGAIMANA PENGERTIAN TRANSAKSI MENURUT UNDANG-UNDANG ITE ? Menurut Undang-undang ITE bahwa Transaksi itu sendiri adalah suatu kegiatan yang menjadikan kedua belah pihak atau bahkan lebih menjalankan hak dan kewajiban yang kemudain menimbulkan suatu hukum atau perjanjian terhadap kedua belah pihak atau lebih. Selain dari pada itu transaksi juga tidak hanya di lakukan di kehidupan nyata, Jika terdapat transaksi di media elektronik itulah yang di sebut sebagai Transaksi Elektronik. Sebagai Contoh : Website E-commerce dll. Dalam undang-undang ITE dapat kita simpulkan bahwa transaksi elektronik itu sendiri diartikan ketentuan yang berlaku setiap orang atau masyarakat yang mela...

[CyberLaw]Berbagai Kasus pelanggaran terkait UU ITE No.11 Tahun 2008 pasal 27 sampai 37

Gambar
Disini kami akan menerangka beberapa kasus terkait dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 “TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK” dimana  dalam pasal 27 sampai 37 membahas “PERBUATAN YANG DILARANG” . Pasal 27  : Kasus  “Kasus Florence Si Penghina Warga Yogyakarta Via Path”                 Dalam Kasus ini Florence salah satu mahasiswal perguruan tinggi Negri yang mengendarai sepeda motor dan menerobos antrian yang SPBU yang ada pada Agustus 2014 Yogyakarta, Setelah di tegur oleh petugas yang ada, ia tidak terima dengan teguran tersebut dan harus mengantri dari belakang, Florence langsung berkicau di media sosialnya PATH. Dia menuliskan makian kepada warga Yogyakarta di media sosial path. Unsur perbuatan yang di larang :    Masuk pada pasal 27 ayat 3 “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ” sumber :  http://news.detik.com/berita/3280472/akhir-kasus-florence-si-penghina-warga-yogyakarta-via-path Pas...

[CyberLaw]Perlindungan Data Pribadi

Gambar
Disusun oleh :   Alpin Aprianto S                               Liyandi Caesar Novaldy                               Setyo Legianto                               Wahyu Widianto                               Muhammad Rajab L ISSUE : KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRIVASI DAN DATA PRIBADI DIKAITKAN DENGAN PENGGUNAAN  CLOUD COMPUTING  DI INDONESIA Bagaimana data pribadi pengguna cloud computing terlindungi dari berbagai macam pengungkapan dan penpendistribusian. Secara garis besar permasalahan disini adalah pelanggaran terhadap privasi data pribadi pelanggan karena aktivitas penyimpanan data yang ditawarkan oleh cloud computing meliputi data-data lengkap ...
Gambar
[CyberLaw] Kasus dan Permasalahan penerapan PP 82/2012 Kasus dan Permasalahan penerapan PP 82/2012. Disusun oleh :   Alpin Aprianto S                               Liyandi Caesar Novaldy                               Setyo Legianto                               Wahyu Widianto                               Muhammad Rajab L Kasus 1 : Sumber :  http://ferlin-gulo.blogspot.co.id/2015/12/ganti-rugi-kepada-nasabah-selaku.html Kasus 2 : Selain Tak Meneliti Konten, Kemenkominfo Juga Tak Bisa Definisikan Radikal Permasalahan ini bermula dengan dari pemblokiran situs berita muslim yaitu ”  http://www.tribunislam.com / ” Kesalahan ini didapatkan pa...