Langsung ke konten utama

[CyberLaw]Berbagai Kasus pelanggaran terkait UU ITE No.11 Tahun 2008 pasal 27 sampai 37

Disini kami akan menerangka beberapa kasus terkait dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 “TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK” dimana  dalam pasal 27 sampai 37 membahas “PERBUATAN YANG DILARANG” .
Pasal 27  :
  1. Kasus  “Kasus Florence Si Penghina Warga Yogyakarta Via Path”                 Dalam Kasus ini Florence salah satu mahasiswal perguruan tinggi Negri yang mengendarai sepeda motor dan menerobos antrian yang SPBU yang ada pada Agustus 2014 Yogyakarta, Setelah di tegur oleh petugas yang ada, ia tidak terima dengan teguran tersebut dan harus mengantri dari belakang, Florence langsung berkicau di media sosialnya PATH. Dia menuliskan makian kepada warga Yogyakarta di media sosial path.
  2. Unsur perbuatan yang di larang :    Masuk pada pasal 27 ayat 3 “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ”
    sumber : http://news.detik.com/berita/3280472/akhir-kasus-florence-si-penghina-warga-yogyakarta-via-path
Pasal 28 :
  1. Kasus “Stasiun Tv Penyebar berita HOAX”
    Dalam hal ini kasus yang diangkat yaitu tentang beberapa informasi yang diangkat oleh salah satu stasiun TV yang di anggap hoax dan menimbulkan perpecahan dan simpang siur antar informasi .
  2. Unsur perbuatan pelanggaran : Teradapat pada pasal 28 ayat 1 dimana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
    sumber : http://www.kompasiana.com/suryanaasep6/metro-tv-gencar-menyebarkan-isu-hoax-pengalihan-isu-apa-lagi-ya_56a06e6393937311059fdad8
Pasal 29
  1. Kasus “SMS Ancaman Hary Tanoe Ke Jaksa”  dalam kasus ini di duga Hary Tanoe mengancam jaksa persidangan . Dia mengirimkan pesan singkat melalui Handphone pribadinya kepada jaksa agung  
  2. Unsur perbuatan pelanggaran terdapat pada Pasal 29 UU 11/2011 tentang ITE.
    Sumber : https://www.deliknews.com/2016/01/28/ini-isi-sms-ancaman-hary-tanoe-ke-jaksa/
Pasal 30
  1. Kasus “Haikal Hacker Gantengers” S Haikal 19 tahun yang sudah membobol atau masuk ke sistem  pemerintah maupun swasta terkait dengan pengambilan data secara ilegal. ulasnya dalam majalah elektronik haikal di jemput polisi di rumanya pada Kamis 30-03-2017. Semua hal mengenai kejahatan dunia maya itu haikal plajari secara autodidak lewat internet .
  2. Unsur perbuatan pelanggaran terdapat pada Pasal 30 diamana haikal telah mencoba menerobos sistem keamanan dan mengambil berbagai informasi  yang dapat mengnungkan dirinya sendiri.
    sumber : https://kumparan.com/rini-friastuti/haikal-hacker-gantengers-harus-dibina-atau-dipidana
Pasal 31 
  1. Kasus “Operator Seluler Angkat Bicara Soal Dugaan Penyadapan SBY” Predisen RI ke 6 ini mengungkapkan bahwa adanya penyadapan ponsel miliknya  pada saat berbicara denga Rais Aa, PBNU Kiai Ma’ruf Amin. Tuduhan tersebut tertuju ke vendor provider terbesar di Indoensia yaitu Telkomsel.

    namun pihak telkomsel mengklarifikasi terhadap ulasan beliau terhadap penyadapan tersebut.
  2. Unsur perbuatan pelanggaran terdapat pada Pasal 31sumber : https://kumparan.com/aditya-panji/operator-seluler-angkat-bicara-soal-dugaan-penyadapan-sby
Pasal 32
  1. Kasus “Situs Telkomsel Diretas, Berisi Keluhan Internet Mahal”  dalam kejadian ini karena mahalnya paket data di salah satu provider ternama diIndonesia ini mengakibatkan kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh pelanggannya karena membengkaknya biaya paket data.  Kasus ini terjadi pada tanggan 28/4/2017 dimana website tersebit di retas. Oleh hal terebut pihak telkomsel merasa sangat malu dan dirugikan karena kejahatan tersebut lumayan agak lama.
  2. Unsur perbuatan pelanggaran yang dilakukan konsumen terdapat pada Pasal 32 kerena pihak konsumen melakukan yang di jelaskan di pasal 32:sumber : http://tekno.kompas.com/read/2017/04/28/08042477/situs.telkomsel.diretas.berisi.keluhan.internet.mahal
Pasal 33
  1. Kasus “Dilarangnya masyarakat umum Menggunakan penguat sinyal (repeater)” Dalam hal ini Kemkominfo memberitahu kepada masyarakat untuk tidak menggunakan penguat sinyal secara ilegal, karena hal tersebut dapat merusak alur data dari sinyal elektronik yang ada, sehingga dapat menimbulkan kerusakan yang merugikan pengguna lain.
  2. Unsur perbuatan pelanggaran yang dilakukan pada pasal 33 yaitu : sumber : https://www.kaskus.co.id/thread/52b44c30a1cb17ec538b46d8/kemkominfo-masyarakat-umum-dilarang-pasang-penguat-sinyal-repeater/
Pasal 34
  1. Kasus “Bisnis Alat Sadap, Produknya Dijual Bebas” Alat sadapnya berbasis sinyal GSM ini tersebar di jual beli di Indonesia tanpa pengawasan. Hal tersebut mengakibatkan. Banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat luas. Harga ini di kisaran harga 600.000 per rangkainya.
  2. Unsur perbuatan pelanggaran pasal 34 ayat 1.sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2505949/bisnis-alat-sadap-produknya-dijual-bebas
Pasal 35
  1. Kasus ” Metro TV Jadi Korban ‘Web Phising’ ” salah station televisi ini pernah menjadi korban kejahatan phising dimana ada website yang menyerupai seperti website resminya itu dan menyebarkan beberapa berita hoax yang menyebabakan kerugian yg besar.
  2. unsur perbuatan yang melanggar terdapat pada pasal 35 dimana  :sumber : http://mediaindonesia.com/news/read/101604/metro-tv-jadi-korban-web-phising/2017-04-20
Pasal 36
Kasus “Pembobolan website tiket.com”  dengan kasus ini beberapa kerugian yang dirasakan oleh pengguna layanan tiket.com tersebut, tak hanya pihak pengguna tapi pihak penyedia juga merasa dirugikan karena adanya hal tersebut .
Pasal 37 
Kasus “Peretasan Website Amazon,” dimana hal ini melakukan peretasan hingga mengambil kartu kredit yang ada dalam database customer dalam sistem tersebut, sehingga itu menimbulkan pelanggaran undang-undang.
Selain dari pada itu penjualan ata bahkan perjudian online juga melanggar pasal tersebut.
Repost From : https://setyolegian.wordpress.com/2017/04/20/berbagai-kasus-pelanggaran-terkait-uu-ite-no-11-tahun-2008-pasal-27-sampai-37/
Kelompok :
Alpin Aprianto S
Liyandi Caesar Novaldy
Setyo Legianto
Wahyu Widianto
Muhammad Rajab L

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika menggunakan e-mail

Kasus dan Permasalahan penerapan PP 82/2012