Kasus dan Permasalahan penerapan PP 82/2012
Kasus 1:
Sumber : http://ferlin-gulo.blogspot.co.id/2015/12/ganti-rugi-kepada-nasabah-selaku.html
Disusun oleh : Alpin Aprianto S
Liyandi Caesar Novaldy
Setyo Legianto
Wahyu Widianto
Muhammad Rajab L
Sumber : http://ferlin-gulo.blogspot.co.id/2015/12/ganti-rugi-kepada-nasabah-selaku.html
KASUS 2 : SELAIN TAK MENELITI KONTEN, KEMENKOMINFO JUGA TAK BISA DEFINISIKAN RADIKAL
Permasalahan ini bermula dengan dari pemblokiran situs berita muslim yaitu ” http://www.tribunislam.com/ ”
Kesalahan ini didapatkan pada saat Azhar dan sepuluh perwakilan islam serta media islam diundang oleh Kemkominfo (07/04) di gedung Kemkominfo
Tetapi Azhar menolak keputusan Kemkominfo karena tidak sesuai dengan peraturan pemblokiran.
Menurut Azhar juga kemkominfo melanggar dengan tidak melihat siapa pemilik dan dimana alamat pemilik situs.
Semua itu melanggar pasal 73 pp 82/2012 yaitu melanggar Pengelolaan Nama Domain menurut Kemkominfo.
Sumber : http://www.tribunislam.com/2015/04/selain-tak-meniliti-konten-kemenkominfo-juga-tak-bisa-definisikan-radikal.html










Komentar
Posting Komentar