SIstem SiVion oleh Kominfo untuk kepentingan tanda tangan dan sertifikasi digital.


Di zaman yang modern ini sudah banyak penemuan penemuan baru dunia hingga khususnya Indonesia dan serta pemerintahannya. Bicara tentang penemuan dunia modern, pemerintah indonesia tidak kalah, baru baru ini Kominfo mencanangkan program SiVion. Apa itu SiVion? SiVion adalah sistem untuk memverifikasi secara digital melalui tanda tangan digital. Tanda tangan digital bentuknya seperti tulisan biasa. Bukan tulisan meliuk-liuk khas tanda tangan. Hanya saja, tanda tangan digital mengandung berbagai data. Begitu diklik, akan terlihat bedanya antara tulisan biasa dengan tanda tangan digital. Tanda tangan digital mempunyai time stamp. Jadi, ketahuan benar atau tidak kita sudah menandatangani suatu dokumen pada waktu tersebut. Tanda tangan digital juga aman karena tidak mungkin memalsukan identitas. Bagaimana mau memalsukan identitas, membuat tanda tangan digital ini saja perlu NIK alias Nomor Induk Kependudukan. Satu warga negara hanya punya satu NIK, ‘kan?

           Tanda tangan digital mempunyai dasar hukum. Artinya, memang tanda tangan ini bukan dibuat begitu saja sebagai “tanda” yang bisa sembarangan digunakan. Ini yang mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat agar memiliki Tanda Tangan Digital. Tanda Tangan Digital inilah yang nantinya bisa digunakan dalam transaksi elektronik. anda Tangan Digital mampu memberikan 4 jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda tangan basah. Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11, Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Komentar